KIRKA – Mantan Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung Nurbuana kembali divonis penjara dalam perkara penipuan modus jual beli proyek jilid dua, dengan pidana kurungan badan selama dua tahun.
Baca Juga: Juprius Disebut Pemilik Proyek BMBK yang Diperjualbelikan Nurbuana
Senin 8 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menyidangkan perkara tindak pidana penipuan atas nama Terdakwa Nurbuana dan Hasrul, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Pada perkara penipuan modus jual beli proyek BMBK jilid dua ini, Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 KUHP, Juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP, dan memberikan vonis hukuman sesuai dengan yang diancam dan diatur dalam Pasal tersebut.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nurbuana dan Terdakwa Hasrul oleh karena itu masing-masing selama dua tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Efiyanto D, bacakan putusannya.
Baca Juga: Eks Sekretaris Dinas BMBK Lampung Nurbuana Divonis Penjara
Sementara diketahui, dalam sangkaan tindak pidananya sendiri Mantan Sekretaris dan Mantan Staf Dinas BMBK itu disangkakan telah bekerja sama melakukan penipuan kepada seorang kontraktor bernama Sukri Asril pada Januari 2020 lalu.
Keduanya melakukan kejahatannya dengan cara meminta sejumlah uang sebagai komitmen fee sebesar RP730 juta, dengan iming-imingi korban akan mendapat 6 paket proyek senilai Rp15 miliar.
Proyek yang dijanjikan tersebut antara lain proyek pembangunan jalan Desa Kalirejo Pesawaran, pemeliharaan jalan Desa Wates menuju arah Metro dan paket pekerjaan pembangunan jalan simpang empat dan jalan Kecamatan Kasui jalan ke arah Desa Air Ringkih Way Kanan.
Baca Juga: Tipu Gelap Proyek Dinas BMBK Lampung Jilid I Masuk Tahap Kasasi
Kedua Terdakwa juga menjanjikan korban akan menjadi pemenang, dalam lelang tender proyek pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan Jalan Desa Bumi Harjo jalan ke arah Simpang Way Tuba Way Kanan.






