KIRKA – Perkara tipu gelap proyek Dinas BMBK Lampung jilid I masuk tahap kasasi, yang resmi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 7 Juni 2022 kemarin.
Baca Juga : Tipu Gelap Proyek Dinas BMBK Lampung Jilid 2 segera Disidang
Permohonan kasasi tersebut dimohonkan oleh Mohamad Rifani Agustam selaku Jaksa Penuntut Umum, usai menerima putusan banding dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang dibacakan di gelaran persidangan pada Rabu 25 Mei 2022.
Perkara yang dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia ini, merupakan perkara tipu gelap modus jual beli proyek pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, atas nama Terdakwa Nurbuana, selaku Sekretaris Dinas BMBK.
Dimana ia didakwa melakukan penipuan bersama dengan seorang stafnya bernama Hasrul di 2020 lalu, dan mengakibatkan kerugian terhadap korbannya bernama Dafriyansyah sebesar Rp684 juta.
Dan akhirnya pada gelaran persidangan di 25 April 2022 lalu, Nurbuana mendapat putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.
Selanjutnya di putusan berikutnya pada tahap banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan nomor 74/PID/2022/PT TJK , Hakim memutuskan memberikan vonis yang menguatkan putusan dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
Untuk diketahui, Nurbuana saat ini akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dalam perkara tipu gelap modus jual beli proyek Dinas BMBK Lampung jilid II, yang juga dilakukannya bersama stafnya bernama Hasrul.
Baca Juga : Juprius Disebut Dapat Jatah Proyek Plotingan Politik
Namun dengan korban yang berbeda, yang kali ini bernama Sukri Asril, yang didapati termakan rayuan keduanya untuk mendapatkan 6 paket proyek senilai Rp15 miliar, dengan nilai kerugian mencapai total sebesar Rp730 juta.






