KIRKA – Perkara tipu gelap proyek BMBK Lampung disebut sebagai gratifikasi oleh Kuasa Hukum Terdakwa Nurbuana, yang mengklaim bahwa pada perbuatannya seluruh saksi terbukti melakukan peranannya masing-masing dengan aktif.
Baca Juga : Andil Nurbuana Dalam Meyakinkan Korban Bayar Fee
Gindha Ansori Wayka, Kuasa Hukum dari Terdakwa perkara Tipu Gelap modus jual beli proyek Dinas BMBK Provinsi Lampung, menyampaikan keberatannya atas tuntutan hukuman dari Jaksa yang menuntut penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap kliennya tersebut.
Baca Juga : Tipu Gelap Proyek BMBK Lampung, Nurbuana Terancam Dipenjara 4 Tahun
Ia menilai, selain tuntutan hukuman yang terlalu tinggi, unsur dakwaan perbuatan yang terungkap dalam fakta Persidangan tidak memenuhi Pasal yang disangkakan, dan tidak tepat jika dikatakan sebagai sebuah tindak pidana penipuan.
“Kami tim penasehat hukum keberatan, tuntutan JPU terlalu tinggi, rumusan perbuatan yang terungkap di persidangan dari para saksi termasuk saksi korban pun tidak tepat sebagai tindak pidana penipuan, tetapi cenderung tindak pidana gratifikasi,” ucap Gindha Ansori Wayka, usai Persidangan kliennya pada Senin 4 April 2022.






