KIRKA – Dinilai terbukti telah lakukan penipuan modus jual beli proyek, mantan Sekretaris Dinas BMBK Lampung, Nurbuana dituntut penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Baca Juga : Juprius Disebut Pemilik Proyek BMBK yang Diperjualbelikan Nurbuana
Tuntutan hukuman pidana tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dalam gelaran persidangan lanjutannya yang dilaksanakan pada Senin 28 Maret 2022.
Dimana pada persidangan kali ini, Jaksa meminta kepada Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepadanya, sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa bacakan surat tuntutannya.






