Sementara diketahui, Nurbuana sendiri diadili pada perkara ini, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak Polresta Bandar Lampung, atas perkara tipu gelap dengan nama Terdakwa Hasrul.
Dimana dalam sangkaan perbuatannya, Hasrul dan Nurbuana secara bersama-sama melakukan penipuan kepada seorang kontraktor bernama Dafriansyah, dengan cara meminta komitment fee Rp684 juta dengan iming-iming akan mendapatkan lima paket pekerjaan proyek.
Baca Juga : Tipu Gelap Proyek BMBK Lampung, Nurbuana Terancam Dipenjara 4 Tahun
Yang kemudian usai pemberian uang di 2020 tersebut, sejumlah proyek yang telah dijanjikan oleh keduanya itu tak kunjung jua terealisasi, sehingga korban pun memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan para Terdakwa ke pihak berwajib.






