Hukum  

Perkara Tipu Gelap Proyek BMBK Lampung Disebut Sebagai Gratifikasi

Kirka.co
Gindha Ansori Wayka, Kuasa Hukum Nurbuana, Terdakwa Perkara Tipu Gelap Modus Jual Beli Proyek Dinas BMBK Provinsi Lampung. Foto Istimewa

Gindha menjelaskan, bahwa faktanya saksi korban dan saksi lainnya berperan secara aktif bukan pasif dalam peristiwa hukum ini, dan ini merupakan ciri dari tindak pidana gratifikasi bukanlah sebuah pidana penipuan seperti dakwaan kesatu dari Jaksa.

“Para saksi termasuk korban berperan aktif dalam peristiwa hukum ini, melakukan berkali-kali pertemuan dengan klien Kami, termasuk berbagai cara meyakinkan bahwa pekerjaan itu ada di Dinas BMBK Provinsi Lampung dengan menyetorkan sejumlah uang melalui saksi lain,” jelasnya.

Lebih jauh Gindha menjabarkan, bahwa para saksi dan korban terungkap jika mereka nyatanya memahami betul bahwa dirinya tidak akan mendapatkan pekerjaan tanpa proses tender melalui Unit Layanan Pengadaan.

“Ada saksi yang menyebutkan kalau mereka berminat bagaimana dengan hitung-hitunganya, sehingga mereka bisa memperoleh pekerjaan tersebut dan kepada siapa menyetor uang mukanya, maka menurut kami mereka bukan korban dalam tindak pidana penipuan, tetapi mereka adalah pelaku dalam tindak pidana gratifikasi,” tegasnya.