Gindha juga menyakinkan jika, di dalam persidangan turut pula terungkap fakta bahwa, para saksi meyakini bahwa dalam jual beli proyek jika tidak karena ada sosok Nurbuana mereka tidak percaya pada saksi Hasrul.
“Mereka tidak percaya dengan saksi HS yang berinisiasi menjual paket JP (Juprius) senilai 37 Milyar dari 150 Milyar di Dinas BMBK Provinsi Lampung, semua saksi terutama korban menyatakan bahwa mereka yakin dengan sosok Klien Kami karena yang bersangkutan sedang menjabat saat itu,” tuturnya.
“Dengan harapan bisa membantu mereka secara maksimal dengan sejumlah uang yang telah diberikan kepada Saksi HS (Hasrul) dan Klien Kami untuk mendapatkan pekerjaan dimaksud,” lanjutnya.






