Gindha meyakini, perbuatan para saksi memenuhi unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) sebagai orang yang memberikan Gratifikasi, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Juncto Undang-undang 20 tahun 2001, bukan orang yang ditipu menurut Pasal 378 KUHP.
“Para saksi terutama saksi korban dalam menyerahkan uang setoran tersebut, diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya Klien Kami, atau yang menurut pikiran orang (saksi) yang memberikan tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” jelas Gindha.
Baca Juga : Juprius Disebut Pemilik Proyek BMBK yang Diperjualbelikan Nurbuana
“Sehingga disimpulkan bahwa Jaksa Salah Pasal dalam merekonstruksi Dakwaan dan Salah Tuntutan dalam perkara ini, sehingga menurut hukum Klien Kami harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tutupnya.






