Hukum  

Tipu Gelap Proyek Dinas BMBK Lampung Jilid 2 segera Disidang

Tipu Gelap Proyek Dinas BMBK Lampung Jilid 2
Ilustrasi Tipu Gelap Modus Jual Beli Proyek. Foto Istimewa

KIRKA – Perkara dugaan tipu gelap proyek Dinas BMBK Lampung jilid 2 segera disidang, di PN Tanjungkarang atas nama Nurbuana selaku Sekretaris Dinas dan Hasrul selaku Staf.

Baca Juga : Jaksa Layangkan Banding Atas Vonis Tipu Gelap Nurbuana

Kedua berkas perkara para Terdakwa tersebut resmi dilimpahkan ke PN Tanjungkarang, pada Selasa 7 Mei 2022, dan terdaftar dengan Nomor 496/Pid.B/2022/PN Tjk atas nama Terdakwa Hasrul, serta dengan Nomor perkara 497/Pid.B/2022/PN Tjk atas nama Terdakwa Nurbuana.

Untuk diketahui, tepat satu tahun yang lalu pada 7 Juni 2021, PN Tanjungkarang juga menerima pelimpahan berkas perkara tipu gelap atas nama Terdakwa Hasrul dengan Nomor 561/Pid.B/2021/PN Tjk.

Dan di Agustus 2021, ia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim melanggar Pasal 378 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan, dan dihukum menjalani pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Sementara terhadap Terdakwa Nurbuana, di Februari 2022 kemarin PN Tanjungkarang pernah juga menyidangkannya dalam perkara tindak pidana penipuan dengan Nomor 112/Pid.B/2022/PN Tjk.

Pada perkaranya tersebut, ia mendapatkan vonis hukuman dari Majelis Hakim yang dibacakan dalam gelaran persidangan di 25 April 2022, dengan putusan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.

Dan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh KIRKA.CO, kali ini keduanya akan disidangkan perdana secara terpisah, pada Senin pekan depan 13 Juni 2022, dipimpin oleh Hakim Ketua Efiyanto D.

Baca Juga : Oknum ASN Dinas BMBK Lampung Dituntut Penjara Tiga Tahun 

Atas dakwaan tindak pidana tipu gelap modus jual beli 6 paket proyek Dinas PU dan Bina Marga Provinsi Lampung, senilai Rp15 miliar, terhadap korban bernama Sukri Asril, dengan nilai kerugian mencapai sebesar Rp730 juta.