KIRKA – MAKI rencanakan uji materiil daluarsa penuntutan ke MK, guna mendapatkan dasar hukum terkait masa berlaku penanganan sebuah kasus.
Baca Juga: Praperadilan Ali Kusno Jilid II Ditolak Hakim
Hal itu diutarakan oleh Marselinus Edwin Hardian selaku anggota MAKI kepada Kirka.co, pada Rabu pagi 2 November 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dimana menurutnya sejauh ini, dasar hukum tentang masa waktu penuntutan dalam sebuah kasus belumlah diatur baik, sehingga hasil permohonan uji materiil ke MK nanti, diharapkan akan menjadi sebuah yurisprudensi yang membantu pihak Kepolisian.
“Rencananya kita akan ajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi pada Pasal 78 dan 79 KUHP tentang daluarsa, langkah kita ini untuk membantu pihak penyidik Kepolisian agar ada dasar hukumnya nanti untuk bekerja,” jelas Edwin.
Baca Juga: Boyamin Rencanakan Praperadilan Ali Kusno Jilid III
Untuk diketahui, kabar dari rencana uji materiil ke MK ini, muncul usai digelarnya persidangan perkara permohonan praperadilan atas nama Ali Kusno Fusin, dengan hasil ditolak.
Yang mana pada permohonan jilid II ini, persoalan daluarsa penuntutan kasus menjadi dalil masing-masing pihak Pemohon dan Termohon.
Ali Kusno selaku pihak Pemohon menyatakan bahwa kasus tersebut sudah sepatutnya dihentikan penyidikannya, lantaran masa yang dianggap sudah daluarsa.
Baca Juga: Boyamin Saiman Ungkap Alasan Mengapa Polda Lampung Dipraperadilankan
Sedang dari dalil Polda Lampung selaku pihak Termohon, kasus tersebut masih dalam penanganan pihaknya sebab masa daluarsa yang dimaksud dapat diperpanjang.
Maka atas alasan itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia selaku pihak ke tiga di perkara praperadilan ini merasa, hal yang berkaitan dengan daluarsa tersebut harus diuji materiil sesegera mungkin.






