Hukum  

Boyamin Rencanakan Praperadilan Ali Kusno Jilid III

Boyamin Rencanakan Praperadilan Ali Kusno Jilid III
Boyamin Saiman, selaku kuasa hukum Ali Kusno Fusin sebagai pemohon praperadilan. Foto: Istimewa

KIRKABoyamin rencanakan praperadilan Ali Kusno jilid III jika permohonannya kali ini ditolak oleh Hakim Tunggal PN Tanjungkarang.

Baca Juga: Boyamin Yakin Praperadilan Ali Kusno Dikabulkan

Hal itu diutarakan oleh Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Ali Kusno Fusin, saat usai dilaksanakannya gelaran persidangan lanjutan praperadilan Bos Perumahan Puri Gading tersebut, pada Kamis pagi 27 Oktober 2022.

Kepada Kirka.co, dirinya membeberkan akan kembali melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, umpama nantinya Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan untuk menolak seluruh permohonannya.

“Kalau praperadilan ini nanti belum diterima, maka saya akan mengajukan praperadilan lagi dengan turut mencantumkan Jaksa sebagai pihak Tergugat atau Turut Tergugat,” jelas Boya.

Baca Juga: Polda Lampung Minta Praperadilan Ali Kusno Ditolak

Untuk diketahui, Ali Kusno Fusin telah memohonkan praperadilan ke PN Tanjungkarang sebanyak dua kali, dimana yang pertama pada Juni 2022 kemarin, praperadilan terkait sah tidaknya status Tersangka terhadap dirinya itu harus ditolak oleh Hakim.

Dan kali ini, ia kembali melayangkan praperadilan yang kedua dengan pokok permohonan yang meminta Hakim menyatakan sahnya penghentian penyidikan kasus dugaan tipu gelap yang menyeretnya oleh Polda Lampung, dengan dalil daluarsa.

Sebab menurut Boya selaku kuasa hukum Ali Kusno, kasus yang menjerat kliennya tersebut belum mendapatkan status yang jelas, dimana saat ini berkas kasus itu hanya bolak-balik antara Jaksa dan Penyidik.

Baca Juga: Praperadilan Ali Kusno Fusin Jilid II Digelar Perdana

Yang diindikasikan oleh pihaknya, tak kunjung dinyatakan lengkapnya berkas tersebut, lantaran Jaksa tak menemukan adanya tindak pidana seperti yang disangkakan terhadap Ali Kusno Fusin.