KIRKA – Boyamin yakin Praperadilan Ali Kusno dikabulkan oleh Hakim, hal itu dikuatkan dalam pengajuan bukti tertulis yang diserahkannya di persidangan.
Baca Juga: Praperadilan Ali Kusno Fusin Jilid II Digelar Perdana
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan permohonan praperadilan atas nama Ali Kusno Fusin, pada Kamis pagi 27 Oktober 2022.
Sidang kali ini dilaksanakan dengan agenda penyerahan bukti tertulis dari Pemohon yang dikuasakan kepada Boyamin Saiman, dan dari Termohon yang dikuasakan kepada Bidkum Polda Lampung.
Dimana dalam gelaran kali ini, pihak Ali Kusno Fusin menyerahkan bukti yang berkaitan dengan masa daluwarsa kasus yang menjeratnya. Yang menurutnya hal itu akan menguatkan Hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilannya.
“Kami mengajukan bukti tertulis dan juga Termohon mengajukan bukti tertulis. Kalau yang kami ajukan berkaitan dengan proses penyidikan, dan dari bukti-bukti itu Klien kami memang sampai pada posisi Penyidikan, penetapan sebagai Tersangka dan pernah ditahan, akan tetapi hingga saat ini seluruh proses itu belum juga dinyatakan lengkap oleh Jaksa,” jelas Boyamin Saiman kepada Kirka.co.
Baca Juga: Polda Lampung Minta Praperadilan Ali Kusno Ditolak
Lebih lanjut boya menerangkan, bahwa dari alasan berkas yang tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Jaksa tersebut, ia menilai bahwa pada peristiwa ini tidak ditemukan adanya bukti perbuatan tindak pidana dari Ali Kusno Fusin.
Maka sudah sepatutnya penyidik menghentikan proses penyidikan kasus tipu gelap yang disangkakan kepada kliennya itu, sebab sudah melewati ketentuan masanya.
“Kalau tidak dikembalikan berarti lengkap, sementara belum ada tindak lanjutnya berarti kan tidak lengkap, saya yakin berkas perkara ini bolak balik saja antara Jaksa dan Penyidik. Artinya menurut saya Jaksa tidak mau menyatakan adanya tindak pidana, atau sudah daluwarsa,” imbuhnya.
Sementara diketahui, Ali Kusno Fusin selaku pemohon praperadilan, merupakan seorang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tipu gelap oleh Polda Lampung pada 2021 lalu.
Baca Juga: Boyamin Saiman Ungkap Alasan Mengapa Polda Lampung Dipraperadilankan
Kasus tersebut merupakan permasalahan terkait peristiwa jual beli dua lahan di Perumahan Puri Gading Lampung pada 2003 lalu, antara dirinya dengan seorang bernama Hery Gunawan yang terjadi dengan sistem barter tanah dan kapal.
Namun dalam pelaporannya, Bos Perumahan Puri Gading tersebut dikatakan tak pernah merealisasikan tanah yang dijanjikan, meski telah menguasai kapal dari pelapor.






