KIRKA – Boyamin Saiman ungkap alasan mengapa Polda Lampung dipraperadilankan atas penyidikan dugaan tindak pidana penipuan penggelapan yang ditangani Ditreskrimum Polda Lampung.
”Pertama, yang pasti kami menghormati penyidikan yang sudah dilakukan penyidik Polda Lampung. Kalau soal alasan prapid, kita minta supaya kasus itu dihentikan penyidikannya karena sudah kedaluwarsa,” beber Boyamin aiman dalam keterangannya kepada KIRKA.CO baru-baru ini.
Sebagai informasi, penyidikan Polda Lampung yang dimaksud di sini adalah mengenai dugaan tindak pidana penipuan penggelapan yang diduga melibatkan Ali Kusno Fusin. Adapun Ali Kusno Fusin kemudian menunjuk Boyamin Saiman sebagai kuasa hukum atas praperadilan tersebut.
Praperadilan tersebut saat ini sudah terregister di laman SIPP PN Tanjungkarang pada 4 Oktober 2022 dengan Nomor Perkara: 5/Pid.Pra/2022/PN Tjk. Selanjutnya, sidang perdana atas praperadilan tersebut akan digelar pada 18 Oktober 2022 mendatang.
Baca juga: Polda Lampung Buka Suara Usai Praperadilan Ali Kusno Fusin Ditolak
Ali Kusno Fusin dalam penyidikan kasus tersebut mulanya dilaporkan oleh pelapor bernama Herry Gunawan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021.
Sebelumnya, Ali Kusno Fusin sudah pernah melakukan hal serupa pada 30 Mei 2022 lalu. Pada saat itu, majelis hakim pada PN Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan tersebut. Ali Kusno Fusin kala itu meminta agar penetapan tersangka terhadapnya dinyatakan tidak sah.
Sebagai informasi teranyar berdasarkan laman SIPP PN Tanjungkarang, petitum praperadilan tersebut memuat keterangan di antaranya: supaya Polda Lampung sebagai pihak termohon diperintahkan untuk memberitahukan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penipuan penggelapan tersebut kepada beberapa pihak. Yakni kepada Ali Kusno Fusin selaku pemohon, pelapor (Herry Gunawan), dan Kejati Lampung.
Boyamin Saiman menuturkan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada kurun waktu kurang lebih 19 tahun yang lalu. Dia menyebut bahwa hal yang dilaporkan oleh pelapor terhadap Ali Kusno Fusin terjadi pada tahun 2004 silam dan baru dilakukan pelaporan ke Polda Lampung pada tahun 2021.
Baca juga: Ahli Sebut Dalil Daluwarsa Ali Kusno Tak Masuk Objek Praperadilan
”(Alasan mengajukan praperadilan tadi mengenai) sahnya penghentian penyidikan karena kedaluwarsa. Kalau kemarin (praperadilan sebelumnya) tidak sahnya penetapan tersangka, dan tidak tidak sahnya penyidikan. Otomatis gitu toh. Kalau aku mengajukan hal serupa, bisa dianggap ne bis in idem. Kan di KUHAP kita itu kan, sah tidaknya penghentian penyidikan. Berarti dia boleh praperadilan itu meminta sahnya penghentian penyidikan,” ujarnya.
”Penyidik nggak mau menghentikan penyidikan, padahal sudah jelas-jelas kedaluwarsa. Ini (peristiwa dugaan tindak pidana penipuan penggelapan) sudah 19 tahun, (kejadiannya di tahun) 2004 ,” ucap Boyamin Saiman yang juga Koordinator MAKI ini.
Boyamin Saiman menerangkan bahwa dasar penghentian penyidikan yang dimaksud dalam permohonan praperadilan tersebut didasari pada Pasal 78 KUHP dan Pasal 79 KUHP.
Berdasar pada informasi yang diterima KIRKA.CO, pihak Polda Lampung sudah dalam posisi mengetahui adanya pendaftaran praperadilan yang kembali dilakukan Ali Kusno Fusin melalui kuasa hukumnya yakni Boyamin Saiman.






