Hukum  

Ahli Sebut Dalil Daluwarsa Ali Kusno Tak Masuk Objek Praperadilan

Ahli Sebut Dalil Daluwarsa Ali Kusno Tak Masuk Objek Praperadilan
Suasana Persidangan Praperadilan atas nama Pemohon Ali Kusno Fusin, Jumat 24 Juni 2022. Foto Eka Putra

KIRKA – Ahli sebut dalil daluwarsa Ali Kusno tak masuk objek praperadilan, yang menjadi salah satu alasan tercantum dalam dasar permohonan praperadilan yang diajukan oleh bos Perumahan Puri Gading tersebut.

Baca Juga : Praperadilan Bos Perumahan Puri Gading Ali Kusno Fusin Masuk Agenda ke-5

Persidangan lanjutan perkara permohonan praperadilan atas nama Ali Kusno Fusin, kembali digelar pada Jumat pagi 24 Juni 2022, di PN Tanjungkarang, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli.

Dimana pada pelaksanaan sidang kali ini, dua ahli pidana yakni Agus Surono dan Edi Rifai dihadirkan oleh Kepolisian Daerah Lampung selaku pihak Termohon, untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam bidang pidana.

Dalam keterangan yang diberikan, Agus Surono menjelaskan tentang mekanisme penetapan Tersangka sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang salah satunya adalah terkait terpenuhinya dua alat bukti.

“Jadi terkait penetapan Tersangka, di dalam Pasal 184 KUHAP dua alat bukti yang diatur yakni keterangan saksi yang minimal dua saksi, kemudian alat bukti surat, dan jika dua kategori tersebut sudah terpenuhi maka penetapan tersangka dinilai sah,” jelas Surono.

Lebih lanjut, di hadapan Hakim tunggal Hendri Irawan, ia kembali menjabarkan hal yang diketahuinya terkait dasar-dasar permohonan praperadilan, salah satunya berkenaan objek yang dapat didalilkan.

Dimana pada keterangan itu, dirinya menyatakan dalil daluwarsa yang dicantumkan pada permohonan praperadilan Ali Kusno Fusin, tidak termasuk dalam objek praperadilan yang diatur.

“Dalam Pasal 77 KUHAP diatur tentang objek yang masuk dalam permohonan praperadilan diantaranya sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Kalau terkait batas Daluwarsa ya tidak masuk pada objek praperadilan,” ucapnya.

Sementara diketahui, dalam permohonan praperadilan Ali Kusno Fusin terkait sah tidaknya penahanan dan penetapan Tersangka terhadap dirinya, dicantumkan beberapa dalil yang diantaranya tentang daluwarsa kasus dan ranah perkara yang disebut sebagai keperdataan.

Namun Agus Surono kembali menjelaskan bahwa dari beberapa kasus yang ditanganinya, meski ada pengingkaran kewajiban dari peristiwa jual-beli, namun ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga peristiwa itu masuk kedalam ranah pidana.

“Jadi terkait ranah perdata atau pidana ada dua hal yang harus dilihat, yakni terkait mens rea dan Actus Reus, yaitu ada atau tidak niat perbuatan jahat di peristiwa itu dan ada atau tidak perbuatan pelanggaran pidana disitu, beberapa kasus perjanjian jual-beli tanah yang saya tangani ternyata memenuhi dua syarat itu, akhirnya masuklah itu ke ranah pidana,” pungkasnya.

Baca Juga : Praperadilan Ali Kusno Fusin Terhadap Kapolda Lampung Dibacakan

Persidangan ini pun dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin pekan depan 27 Juni 2022, di ruang sidang R Soebekti gedung PN Tanjungkarang, dengan agenda sidang yakni kesimpulan dari Pemohon dan Termohon.