Hukum  

Praperadilan Ali Kusno Fusin Terhadap Kapolda Lampung Dibacakan

Praperadilan Ali Kusno Fusin Terhadap Kapolda Lampung Dibacakan
Ilustrasi Praperadilan. Foto Istimewa

KIRKA – Permohonan praperadilan Ali Kusno Fusin terhadap Kapolda Lampung dibacakan, pada gelaran persidangannya yang dilaksanakan di PN Tanjungkarang, Senin 20 Juni 2022.

Baca Juga : Kapolda Lampung Dipraperadilankan Ali Kusno Fusin

Dalam gelaran persidangannya kali ini, pokok permohonan praperadilan dari Ali Kusno Fusin dibacakan di hadapan Hakim Tunggal Hendri Irawan, terkait sah tidaknya penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Lampung.

Dimana penahanan dan penetapan Tersangka itu, diketahui berdasarkan laporan dari seorang bernama Hery Gunawan, terkait dugaan tindak pidana tipu gelap yang menyoal jual beli tanah di Perumahan Puri Gading Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.

Yang mana persoalan itu diklaim oleh kuasa hukum dari Ali Kusno Fusin, telah selesai karena kala itu terjadi peristiwa barter atau pertukaran antara Ali dan Hery, maka hal itu pun dianggap sebagai sebuah perkara keperdataan, bukanlah sebuah tindak pidana.

“Apa yang dimaknai oleh Penyidik sebagai permasalahan hubungan Jual Beli telah dibantah oleh Pemohon berdasarkan copy berkas bukti-bukti yang telah diajukan, sehingga berdasarkan bukti tersebut dapat dibuktikan hubungan hukum sebaliknya, yaitu tukar-menukar dan terhadap Objek tanah dengan Speedboat (KM.Monica) dari Pelapor (Hery Gunawan),” ucap Kuasa Hukum dari Ali Kusno Fusin.

Selain itu, permasalahan pelaporan tindak pidana tipu gelap pada peristiwa jual beli tanah tersebut, dengan oleh pihak Pemohon praperadilan ini, sesungguhnya telah melampaui batas waktu penuntutannya.

Maka penetapan Tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polda Lampung terhadap Ali Kusno Fusin, dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Dalam laporan itu, hal mana telah terjadi pada 2003 dan pengetahuan Pelapor terhadap tidak dilanjutkannya proses balik nama terjadi pada 2007, dan baru dilaporkan kepada Ditreskrimum Polda Lampung di 31 Desember 2021, sehingga terhadap permasalahan antara Pemohon dan Pelapor telah Daluwarsa Penuntutannya,” pungkasnya.

Baca Juga : Kapolresta Bandar Lampung Dipraperadilankan Darussalam 

Usai dibacakannya pokok permohonan Praperadilan tersebut, Hakim pun memutuskan menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada gelaran sidang berikutnya, Selasa besok 21 Juni 2022, di PN Tanjungkarang.