Hukum  

Kapolresta Bandar Lampung Dipraperadilankan Darussalam

Kapolresta Bandar Lampung Dipraperadilankan Darussalam
Mapolresta Bandar Lampung. Foto Istimewa

KIRKA – Kapolresta Bandar Lampung Dipraperadilankan Darussalam terkait penetapan Tersangka terhadap dirinya, terkait kasus dugaan tipu gelap yang dilaporkan pada 2020 lalu.

Baca Juga : Perkara DRS di Polresta Bandar Lampung Sudah Tiga Kali P19

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan oleh Darussalam melalui Ahmad Handoko selaku kuasa hukumnya, ke PN Tanjungkarang pada Jumat 10 Juni 2022 kemarin, yang tercantum dengan Nomor perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk.

Sebagai pihak Pemohon dalam perkara praperadilan ini, Darussalam mencantumkan nama Kepala Kepolisian Resort Bandar Lampung, Cq Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung sebagai pihak Termohon.

Dengan pula mencantumkan beberapa poin permohonan diantaranya:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Sidik/615/VIII/2020/Reskrim, tanggal 06 Agustus 2020, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Dan oleh karenanya penetapan atau Surat Perintah Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan.

3. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segela akibat yang ditimbulkan.

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

Dari informasi yang berhasil dihimpun KIRKA.CO, permohonan Praperadilan ini berhubungan dengan dugaan tipu gelap yang dilaporkan oleh Korban bernama Nuryadin pada 2020 lalu.

Baca Juga : Harapan Raja Besi Tua pada Kompol Dennis Arya Putra

Dimana dalam laporannya, Darussalam menjadi pihak Terlapor ke Polresta Bandar Lampung, diduga berkenaan dengan urusan surat sporadik tanah di Gunung Kunyit yang senilai Rp500 juta.

Dan terhadap perkara praperadilan ini, PN Tanjungkarang menjadwalkan akan segera menggelar persidangannya secara perdana, pada Jumat pagi 17 Juni 2022 besok.