Hukum  

Kapolda Lampung Dipraperadilankan Ali Kusno Fusin

Kapolda Lampung Dipraperadilankan Ali Kusno Fusin
Mapolda Lampung. Foto Istimewa

KIRKA – Kapolda Lampung dipraperadilankan Ali Kusno Fusin terkait penetapan Tersangka terhadap dirinya, dalam kasus dugaan tipu gelap yang dilaporkan oleh Hery Gunawan pada Desember 2021 lalu.

Baca Juga : Kapolresta Bandar Lampung Dipraperadilankan Darussalam

Dari data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Tjk.

Atas nama pemohon Ali Kusno Fusin, dan tercantum sebagai pihak Termohon di permohonan praperadilan ini yakni Kepolisian Daerah Propinsi Lampung, Cq Kapolda Lampung.

Dengan beberapa poin permohonan antara lain:
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Ditreskrimum Polda Lampung.

Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas HUmum dan oleh karenanya penetapan tersangka a qui tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon.

4. memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

5. Memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Dari informasi yang dihimpun oleh Kirka.co, Ali Kusno Fusin dilaporkan oleh Hery Gunawan ke Mapolda Lampung, berkaitan dengan jual beli dua bidang tanah, yang terletak di Blok H7/5 dan Blok H7/6, di lokasi Perumahan Puri Gading, Bandar Lampung.

Baca Juga : Kejari Lampung Selatan Dipraperadilankan Kades Karya Tunggal

Kapolda Lampung Dipraperadilankan Ali Kusno Fusin
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Permohonan Praperadilan Ali Kusno Fusin Terhadap Kapolda Lampung. Foto Eka Putra

Sementara terhadap permohonan praperadilan ini, di gelaran persidangan perdananya pada Selasa 14 Juni 2022 kemarin, terpaksa harus ditunda lantaran pihak Termohon tidak hadir, dan dijadwalkan akan digelar pada Senin 20 Juni 2022, dengan agenda pembacaan permohonan.