Hukum  

Kejari Lampung Selatan Dipraperadilankan Kades Karya Tunggal

Kejari Lampung Selatan Dipraperadilankan Kades Karya Tunggal
Tersangka Korupsi Dana Desa, Tubagus Dana Natadipraja. Foto Istimewa

KIRKA – Kejari Lampung Selatan dipraperadilankan Kades Karya Tunggal ke PN Kalianda, terkait sah atau tidaknya penetapan Tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Baca Juga : Kejari Lampung Selatan Hentikan Perkara Penganiayaan Ringan

Perlawanan hukum dari Tubagus Dana Natadipraja atas penetapan Tersangka korupsi terhadap dirinya tersebut, resmi didaftarkannya ke PN Kalianda pada Kamis 2 Juni 2022 lalu, dan terdaftar dengan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Kla.

Kejari Lampung Selatan Dipraperadilankan Kades Karya Tunggal
Tangkapan layar SIPP PN Kalianda, terkait praperadilan Tubagus Dana Natadipraja terhadap Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Foto Eka Putra

Sebagai pemohon Praperadilan, Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan tersebut, mencantumkan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebagai pihak Termohon.

Dengan beberapa poin permohonan yang dicantumkan antara lain:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor : Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon.

Terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.