3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana yang dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
4. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Untuk diketahui, Tubagus Dana Natadipraja sendiri telah ditetapkan sebagai Tersangka korupsi dugaan penyimpangan keuangan Desa Karya Tunggal pada 23 Mei 2022 kemarin.
Dengan sangkaan perbuatan yang telah mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp842.464.363,18 (Delapan Ratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah Koma Delapan Belas Sen).
Baca Juga : Permohonan Praperadilan Terhadap Kejari dan Polres Lampung Tengah Dicabut
Sementara terhadap perkara permohonan praperadilan ini, telah dimulai secara perdana pada Kamis 9 Juni 2022 kemarin, dan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada hari ini Jumat 10 Juni 2022 dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon.






