KIRKA – Permohonan praperadilan terhadap Kejari dan Polres Lampung Tengah dicabut, yang dinyatakan dalam putusan dari Hakim Tunggal PN Gunungsugih, dalam gelaran persidangan pada Selasa 29 Maret 2022.
Baca Juga : Polres dan Kejari Lampung Tengah Diminta Bayar Ganti Rugi

Putusan tersebut dibacakan pada sidang perdananya, yang langsung memasuki agenda sidang pembacaan penetapan dari Hakim Andy Effendi Rusdi, dalam perkara permohonan Praperadilan atas nama dua pemohon yaitu Sapandi dan Doni Arista.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan Para Pemohon Praperadilan mencabut perkara No.1/Pid.Pra/2022/PN Gns, membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sebesar Nihil,” ucap Hakim Tunggal Andy Effendi Rusdi dalam putusannya.






