KIRKA – Polres Lampung Barat dipraperadilankan terkait penetapan Tersangka atas nama Sahlani, di Pengadilan Negeri Liwa, Kabupaten Lampung Barat.
Baca Juga : Polres Lambar Di Prapid TSK Dugaan Tipu Gelap Beras Bandes
Praperadilan tersebut dilayangkan oleh Sahlani, atas penetapan Tersangka dirinya dalam kasus dugaan pelanggaran pasal 406 KUHP, berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor : LP/B-187/IV /2021/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT, pada 17 April 2021 lalu.
Selaku Pemohon pada perkara ini, Sahlani memohonkan beberapa poin dalam Praperadilannya diantaranya:
1. Menerima permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka pemohon atas nama Sahlani Bin Suhaili yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP / B-187 / IV / 2021 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT, tanggal 17 April 2021, adalah tidak sah secara hukum dan batal dengan segala akibat hukumnya.
3. Menyatakan tindakan penetapan tersangka, terhadap Pemohon bernama Sahlani Bin Suhaili yang dilakukan oleh Termohon dengan dugaan telah melanggar Pasal 406 KUHP, tidak didasarkan atas “Bukti Permulaan”, sebagaimana Pasal 1 angka 14 KUHAP, dan dengan segala akibat hukumnya, adalah tidak benar menurut hukum.
4. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP.3), sesaat setelah Putusan ini dibacakan.






