5. Menyatakan segala keputusan lebih lanjut oleh Termohon terhadap Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/B-187/IV/2021/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 17 April, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas diri Pemohon yang didasarkan pada Laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B-187/IV/2021/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 17 April 2021.
7. Menyatakan segala upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon dengan cara menerapkan Pasal 406 KUHP atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-187/IV/2021/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 17 April 2021 adalah tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya.
8. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan Pemohon Sahlani Bin Suhaili dari penetapan sebagai Tersangka.
9. Memulihkan hak-hak SAHLANI Bin SUHAILI dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat.
Baca Juga : IRT Gugat Bulog ke Pengadilan Urusan Wanprestasi
Permohonan praperadilan tersebut, resmi didaftarkan ke PN Liwa pada Selasa 22 Februari 2022 kemarin, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Liw, serta dijadwalkan akan segera digelar persidangannya pada Senin 7 Maret 2022 mendatang.






