Hukum  

Polres Lampung Barat Dipraperadilankan Terkait Penetapan Tersangka

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Liwa, Terkait Permohonan Praperadilan Dari Sahlani, Terhadap Polres Lampung Barat, Atas Sah Atau Tidaknya Penetapan Tersangka. Foto Eka Putra

5. Menyatakan segala keputusan lebih lanjut oleh Termohon terhadap Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/B-187/IV/2021/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 17 April, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas diri Pemohon yang didasarkan pada Laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B-187/IV/2021/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 17 April 2021.

7. Menyatakan segala upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon dengan cara menerapkan Pasal 406 KUHP atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-187/IV/2021/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 17 April 2021 adalah tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya.

8. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan Pemohon Sahlani Bin Suhaili dari penetapan sebagai Tersangka.

9. Memulihkan hak-hak SAHLANI Bin SUHAILI dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat.

Baca Juga : IRT Gugat Bulog ke Pengadilan Urusan Wanprestasi 

Permohonan praperadilan tersebut, resmi didaftarkan ke PN Liwa pada Selasa 22 Februari 2022 kemarin, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Liw, serta dijadwalkan akan segera digelar persidangannya pada Senin 7 Maret 2022 mendatang.