KIRKA – Seorang Ibu Rumah Tangga bernama Sunaria, melayangkan gugatannya ke Pengadilan terhadap beberapa pihak salah satunya Badan Urusan Logistik dalam klasifikasi perkara Wanprestasi atau ingkar janji.
Sunaria alias Bunda Hayu selaku Penggugat mendaftarkan perkara gugatan perdata tersebut ke Pengadilan Negeri Liwa pada Rabu 14 Juli 2021 kemarin, dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2021/PN Liw.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Liwa, tercantum beberapa nama pihak Tergugat yakni Badan Urusan Logistik selaku pihak Tergugat I, Enni Runita selaku Tergugat II, Suwarno selaku pihak Tergugat III, serta Parjoko dan Daryanto selaku Tergugat IV dan V.
Pada permohonan pokoknya, Sunaria yang dikuasakan kepada Sarwani selaku kuasa hukumnya mencantumkan beberapa poin gugatan diantaranya :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V telah Wanprestasi.
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad).
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (ConservatoirBeslag).
5. Menghukum Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp2.810.000.000.000 (Dua milyar delapan ratus Sepuluh juta rupiah), yang harus dibayarkan secara sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkrach Van Gewisjde).
6. Menghukum Tergugat III, Tergugat IVdanTergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- (SeratusRibu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
8. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum lain dari Tergugat III, IV dan V.
9. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Persidangan ini direncanakan digelar secara perdana pada Rabu 11 Agustus 2021 mendatang, yang dilaksanakan di ruang sidang Kartika gedung Pengadilan Negeri Liwa, dimulai pukul 9 WIB.






