Hukum  

Praperadilan Bos Perumahan Puri Gading Ali Kusno Fusin Masuk Agenda ke-5

Praperadilan Bos Perumahan Puri Gading Ali Kusno Fusin
Suasana persidangan praperadilan Bos Perumahan Puri Gading Ali Kusno Fusin, terhadap Kapolda Lampung, Kamis 23 Juni 2022. Foto Eka Putra

KIRKA – Praperadilan Bos perumahan puri gading Ali Kusno Fusin masuk agenda ke-5, yakni pemeriksaan bukti surat para pihak oleh Hendri Irawan selaku Hakim Tunggal dalam perkara tersebut.

Baca Juga : Praperadilan Ali Kusno Fusin Terhadap Kapolda Lampung Dibacakan

Kamis pagi 23 Juni 2022, permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh CEO PT Mitra Surya Cemerlang itu, kembali disidangkan secara terbuka di ruang sidang Oemar Seno Aji, gedung PN Tanjungkarang.

Dalam gelaran singkat persidangan yang menyoal sah atau tidaknya penahanan dan penetapan Tersangka tersebut, Hakim Hendri Irawan melakukan pemeriksaan bukti surat yang diajukan oleh Ali Kusno Fusin selaku Pemohon, dan Polda Lampung selaku Termohon.

“Tadi agenda sidang yakni pemeriksaan bukti surat, besok dilanjutkan dengan agenda bukti tambahan dan keterangan ahli pidana,” terang Kirmansyah selaku Kuasa Hukum dari Ali Kusno Fusin.

Ditanya terkait isi bukti surat yang diajukan pihaknya untuk diperiksa oleh Hakim di persidangan kali ini, Kirmansyah hanya menerangkan bahwa inti seluruh buktinya merupakan penguat kebenaran fakta dalam kasus yang tengah menjerat kliennya tersebut.

“Di praperadilan ini tentunya merupakan upaya pencarian kebenaran terkait sah tidaknya penahanan dan penetapan Tersangka, jadi intinya kami membuktikan hal ini sesungguhnya urusannya di ranah keperdataan bukanlah ranah tindak pidana tipu gelap seperti yang disangkakan,” jelasnya.

Sementara sebagai pihak Termohon pada praperadilan ini, Polda Lampung menuturkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah diupayakan oleh Ali Kusno Fusin.

Namun dalam hal penetapan Tersangka dan tindakan penahanan yang menjadi materi praperadilan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh prosedur sudahlah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Praperadilan memang diatur dalam pasal 77 KUHAP, jadi kami berkewajiban menanggapi permohonan praperadilan tersebut dan kami menghargai itu, namun kami tegaskan kembali, tindakan yang dilakukan oleh Penyidik sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dimana ada Laporan Polisi, bukti permulaan yang cukup dan terpenuhinya alat bukti,” tegas AKBP Made Kartika, Katim Bidkum Polda Lampung.

Untuk diketahui dalam permohonan praperadilannya, Ali Kusno Fusin menyoal status Tersangka yang disematkan terhadap dirinya, dalam kasus tipu gelap pada peristiwa jual beli dua lahan di Perumahan Puri Gading Lampung antara dirinya dengan Hery Gunawan.

Yang menurutnya jual beli tersebut adalah sebuah hal yang masuk pada kategori urusan keperdataan, dan tidak pernah terjadi tindak pidana tipu gelap, lantaran adanya persetujuan pertukaran antara tanah dengan satu unit Kapal Motor.

Namun dalil yang dicantumkan oleh Ali Kusno Fusin tersebut, ditanggapi pihak Polda Lampung merupakan sebuah penafsiran yang terbalik, dimana dalam laporan Hery Gunawan, tipu gelap itu terjadi pada peristiwa pembelian Kapal Motor, bukan pada pembelian objek tanah.

Yang saat itu Bos Perumahan Puri Gading tersebut menjanjikan dua bidang tanah, untuk mengganti pelunasan pembelian Kapal Motor dari Hery Gunawan, dan sampai Kapal dikuasai Ali hingga saat ini tak pernah terealisasi pemberian tanah yang dijanjikan itu.

“Terhadap dalil yang disampaikan berkaitan dengan ranah kasus perdata, terus kemudian disebut kasusnya sudah kadaluarsa sehingga penangkapan dan penahanannya tidak sah, jawaban kami yang kami sampaikan ya bahwa kasus itu bukanlah kasus a quo yang diajukan dalam praperadilan ini,” lanjut Made.

Baca Juga : Kapolda Lampung Dipraperadilankan Ali Kusno Fusin 

Sementara terhadap persidangan perkara permohonan praperadilan ini sendiri, Hakim memutuskan untuk kembali menggelarnya secara lanjutan, pada Jumat besok 24 Juni 2022, dengan agenda sidang penyerahan bukti tambahan dan keterangan dari ahli pidana.