Hukum  

MAKI: Kejaksaan Terbukti Gagal Tangkap Satono

Kirka.co
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto Istimewa

KIRKA – Koordinator MAKI Boyamin Saiman saran agar Kejaksaan Agung, Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung membuat pernyataan ke masyarakat Indonesia.

Poin dari pernyataan itu adalah, mengaku dan meminta maaf ke publik karena telah nyata-nyata terbukti gagal menangkap buronan atas nama Satono –mantan Bupati Lampung Timur.

Baca Juga : MAKI Minta Jaksa Agung Copot Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Denny

Alasan mengapa kejaksaan terbukti gagal, ungkap Boyamin adalah, bahwa akhirnya Satono tutup usia di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Buronan yang paling dicari kejaksaan karena perbuatan korupsi itu, ujar Boyamin, nyata-nyata berdiam diri di Jakarta, di dekat markas besar kejaksaan.

“Mestinya mereka harus mengaku dan menyatakan gagal mengejar Satono. Satono ini kan sepintas kita tahu tinggal di Jakarta, bersembunyi di situ. Mestinya gampang terlacak dan mudah ditangkap. Dan juga barangkali tidak bepergian ke luar negeri.

Sekarang harus diakui, dan pada posisi tertentu menyatakan gagal dan lebih lanjut ya minta maaf. Itu yang paling minimalis,” ujar Boyamin saat dihubungi KIRKA.CO, Selasa malam, 13 Juli 2021.

Untuk diketahui, Satono tutup usia pada Senin kemarin, 12 Juli 2021. Kemudian dikebumikan di Lampung Timur.

Baca Juga : Riwayat Awal Pelarian Satono, Buronan Kejati Lampung yang Akhirnya Meninggal Dunia

Sebelumnya, Satono menjalani perawatan medis dan tinggal di rumah anak tertuanya di Jakarta.

Waktu demi waktu, perburuan Satono selaku menjadi hal yang paling diatensi menurut pihak kejaksaan. Kendati demikian, hingga saat ini, atensi tersebut belum terlaksana.