KIRKA – MAKI anjurkan KPK seriusi fakta sidang yang menyebutkan adanya dugaan suap atas ketok palu DPRD Lampung Utara. Anjuran ini diutarakan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada 10 Februari 2022.
Baca Juga : MAKI Saran Hukuman Oknum DPRD Lampung Utara Diperberat
“Nah di Lampung Utara ini juga kan diduga berkaitan dengan ketok palu, yang penting KPK harus bersikap adil dengan cara jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, ya mestinya diproses hukum oknum-oknum DPRD-nya itu,” ucap Boyamin Saiman.
Baca Juga : KPK Jelaskan Alasan Tidak Hadirkan Anggota DPRD Lampung Utara
Dugaan suap berupa jatah proyek ke oknum DPRD di Lampung Utara telah mengemuka dan tercatat sebagai fakta persidangan: baik itu di dalam persidangan perkara korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan persidangan Akbar Tandaniria Mangkunegara.






