Samsir mengaku tahu bahwa DPRD Lampung Utara meminta jatah proyek agar anggaran Pemkab Lampung Utara di tahun 2015, disahkan DPRD.
Samsir dalam surat vonis tercatat mengatakan adanya permintaan Rp 5 miliar untuk pengesahan APBD Tahun Anggaran 2015. Sejurus kemudian, Samsir mengatakan permintaan uang Rp 5 miliar tersebut urung terrealisasi.
Baca Juga : KPK Ungkap DPRD Lampung Utara Nihil Kembalikan Uang
Berdasarkan pengakuan Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi, ia menyebut telah ada pemberian paket proyek Dinas PU-PR kepada DPRD Lampung Utara senilai Rp 27,5 miliar untuk pengesahan APBD Tahun Anggaran 2016, dan paket proyek senilai Rp 30 miliar untuk pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Baca Juga : Desyadi Kembali Bongkar Jatah Proyek DPRD Lampung Utara
Ungkapan itu diutarakan Desyadi dalam persidangan Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Februari 2022 lalu.






