Jadi saudara terima titipan. Saya akan sosialisasikan UU 28 Tahun 99 tentang penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, bebas kolusi, bebas dari nepotisme.
Bapak tahu tentang Undang-undang itu? Bapak penyelenggara negara?
Nizam: Tahu yang mulia.
Lingga Setiawan: Saudara kenapa terima? Ini di Berita Acara ada ini. Kalau saya lagi bicara, jangan dipotong ya saudara. Biar meresap di saudara.
Lingga Setiawan: BAP nomor 24. Itu yang tabel (ucap Lingga Setiawan ke JPU KPK). Ke bawah lagi, ke bawah lagi, terus. Nah itu yang di tabel.
Lingga Setiawan: Memang ini tidak ada kaitan dengan dakwaan. Tapi ada kepentingan publik di sini.
Baca juga: Latar Belakang Penitip 11 Calon Mahasiswa Unila Terdiri Dari DPRD Tanggamus Hingga Polri
Persidangan itu termasuk mendidik publik. Itu makanya terbuka untuk umum.
Meskipun kadang berbenturan dengan Pasal 144 KUHAP.






