Opini  

KUHP Tak Berlaku Untuk Pers Oleh Wina Armada

KUHP Tak Berlaku Untuk Pers Oleh Wina Armada
Wina Armanda. Foto: Istimewa

Peran Pers Memang Mengeritik

Mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat itu mengungkapkan, dalam UU Pers, disebut salah satu peran utama Pers ialah melakukan kritik terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan umum.

Baca Juga: Pemkab Tubaba Tidak Mencerminkan Good Governance

Untuk mendukung peran itu, UU Pers sudah menegaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan. Dalam pengertian penyensoran ini, jelas Wina, termasuk tidak boleh mengancam Pers.

“Bahkan UU Pers telah menegaskan siapapun yang menghalang-halangi tugas pers, diancam pidana dua tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta,” lanjut Wina.

Dengan demikian, tambah Wina, hak mengkritik tetap melekat pada pers dan tidak dapat dibungkam, termasuk melalui KUHP. “Jelasnya, kritik yang dilontarkan pers tidak dapat ditafsirkan berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP,” tuturnya.

Profesi Wartawan Dilindungi Hukum

Tak lupa Wina mengingatkan kembali, dalam Pasal 8 UU Pers sudah sangat jelas diatur, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi hukum.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Nyapres Konstelasi Politik Berubah

“Dengan begitu KUHP sama sekali tak dapat dan tak boleh atau dilarang menyentuh kegiatan pers,” imbuhnya.

Seandainya, kelak ada kegiatan pers yang sampai dikenakan pidana melalui pasal-pasal KUHP, di mata Wina berarti itu merupakan kejahatan terhadap Pers, “Itu termasuk kriminalisasi terhadap pers,” tukasnya.

Wina berpendapat, Pers hanya akan tumbuh sehat dalam lingkungan masyarakat dan bangsa yang demokratis, sedangkan sebagian dari pasal KUHP baru jelas bertentangan dengan alam demokrasi.

Wina memberi contoh, ketentuan KUHP mengenai penghinaan terhadap lembaga-lembaga negara, memberi hak kepada negara untuk menghukum orang yang mengkritik penguasa, sedangkan lembaga negara dapat ditafsirkan dari tingkat kepresidenan sampai tingkat kelurahan.

Dalam konteks ini, Wina mengkhawatirkan pelaksanaan pasal-pasal yang terkait penghinaan seperti itu dalam KUHP kelak dapat menimbulkan kerancuan perbedaan antara tafsir kritik dengan penghinaan dan fitnah terhadap penguasa.

Baca Juga: Bawaslu dan AJI Ingatkan Publik Hati-Hati Baca Hasil Survei Politik

Hal ini karena dalam praktek kelak yang melaksanakan isi KUHP bukanlah para anggota DPR yang mengesahkan KUHP sata ini, maupun para pejabat pemerintah yang kini berkuasa, tapi aparat hukum yang pasti punya tafsir tersendiri, “Ini alarm buat perkembangan demokrasi,” ungkapnya.