Fatal
Selain itu Wina Armada juga mengecam tetap dimasukannya pasal-pasal hazaai artikelen atau pasal-pasal permusuhan dan kebencian dalam KUHP.
Baca Juga: Mahmud Marhaba Minta Kapolri Bertindak Tangani Kasus Kekerasan Wartawan Tidore
Dari sejarahnya, terang Wina, ketentuan ini sengaja diciptakan penjajah Belanda untuk membungkam pergerakan organisasi kemerdekaan Indonesia, dan menempatkan Ratu dalam posisi yang sakral yang tidak boleh dikritik.
Kini dalam KUHP malah dipertahankan untuk menegakkan kewibawaan penguasa. Dengan demikian seakan-akan rakyat dihadap-hadapkan dengan penguasa.
Dalam hal ini ada logika dan filosofi pembuatan KUHP yang sangat keliru, “Fatal!,” ucap Wina.
Mantan penyiar radio dan televisi ini menyatakan keheranannya, kalau berlakunya KUHP ada waktu transisi sampai tiga tahun, kenapa tidak mau mengundurkan sebentar pengesahannya untuk mengadopsi pasal-pasal perlindungan terhadap demokrasi.
Dalam hal ini Wina memandang, “Akhirnya yang terjadi bukan legency di bidang perundang-undangan, melainkan bom sosial,” paparnya.
Akhirnya Wina membeberkan, KUHP peninggalan penjajah memang perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru.
Kendati begitu, menurut Wina, pergantian itu tidak boleh hanya bajunya, hanya casingnya, melainkan juga harus subtansinya.
Baca Juga: Visi Misi Capres PDIP Harus Sejalan dengan Prestasi Jokowi
Disinilah Wina sampai pada kesimpulan, “Justru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru subtansi dan filosofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi dari aspek ini bukan dekolonialosasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi,” tutup Wina.






