Mahmud Marhaba Minta Kapolri Bertindak Tangani Kasus Kekerasan Wartawan Tidore

Mahmud Marhaba Minta Kapolri Bertindak Tangani Kasus Kekerasan Wartawan Tidore
Plt Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba. Foto: Istimewa.

KIRKAMahmud Marhaba minta Kapolri bertindak tangani kasus kekerasan Wartawan tidore, lantaran hingga saat ini pihak Kepolisian Tidore tak kunjung memprosesnya.

Baca Juga: Mahmud Marhaba Kutuk Aksi Penganiayaan Jurnalis di Kawarang

Plt Ketua Umum Pemerhati Jurnalis Siber Mahmud Marhaba, turut berkomentar atas kasus dugaan kekerasan yang baru-baru ini dialami oleh seorang Jurnalis di Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Kekerasan dan intimidasi tersebut, diduga dilakukan oleh seorang kerabat dari Wakil Walikota Tidore berinisial US terhadap Nurkholis Lamaau pada 31 Agustus 2022 lalu, yang dipicu lantaran sebuah unggahan berita opini pada Media Online cermat.co.id, yang berjudul “Hirup Debu Batubara Dapat Pahala”.

Dan sampai saat ini, usai dilaporkannya kejadian tersebut ke SPKT Polres Kota Tidore, dugaan kekerasan terhadap Jurnalis itu tak kunjung ada perkembangannya, yang tentunya turut membuat heran dan kecurigaan dari publik .

Baca Juga: Wartawan Yang Merdeka Oleh Mahmud Marhaba

Yang juga diterjemahkan oleh Mahmud Marhaba, bahwa Kepolisian tidaklah serius menangani kasus kriminalisasi terhadap wartawan. Maka ia pun meminta agar Kapolri segera turun tangan, melakukan tindakan tegas kepada anggotanya tersebut.

“Saya meminta agar Kapolri yang sangat konsen dengan kasus kriminalisasi terhadap wartawan di wilayah Republik Indonesia ini, untuk memproses kasus dugaan kriminalisasi wartawan. Jika ada indikasi main mata dalam kasus tersebut, saya meminta agar Kapolri menindak oknum aparat yang terlibat di dalamnya,” ucap Mahmud Marhaba.

Diketahui produk berita yang menjadi permasalahan dalam kasus ini, ditulis oleh Nurkholis Lamaau pada 30 Agustus 2022, yang mengutip pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, saat dirinya memberikan sambutan dalam pembukaan turnamen domino di Kelurahan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara, Minggu malam 28 Agustus 2022.

Bagi Nurkholis, apa yang tersaji saat itu sangatlah kontras dengan fakta yang tengah dialami oleh masyarakat, dimana warga sedang terdampak serius oleh polusi debu batubara akibat dari aktivitas yang diduga dilakukan pihak PLTU Tidore.

Baca Juga: PJS Apresiasi Komitmen Dewan Pers Membela Semua Wartawan

Namun malang bagi anggota Aliansi Jurnalis Independen tersebut, kritikannya itu malah membuat beberapa pihak berang, hingga terjadilah dugaan kekerasan terhadapnya satu hari setelah tulisannya diterbitkan.

Lebih parah lagi wajahnya juga sempat dicengkram oleh oknum tersebut, meski saat berada di ruang SPKT Polres Kota Tidore tepat berada di depan anggota polisi saat memberikan keterangan BAP terkait laporan kekerasan yang dialaminya itu.

Dan atas kejadian itu, Nurkholis pun mengajukan du laporan ke Polres Kota Tidore. Pertama adalah pidana murni atas pemukulan terhadap dirinya, dan selanjutnya adalah pelanggaran pasal 18 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Ini benar-benar keterlaluan dengan apa yang diduga telah dilakukan pejabat publik,” ucap singkat Mahmud.

Dalam peristiwa ini, Mahmud pun secara pribadi memerintahkan para pengurus DPD PJS di Maluku Utara maupun pengurus DPC di Kota Ternate dan Kota Tidore, untuk terus mengawasi jalannya penyidikan kasus tersebut hingga tuntas.