KIRKA – PJS apresiasi komitmen Dewan Pers membela semua wartawan, yang ditegaskan dalam diskusi terkait kajian hukum pedoman pemberitaan di media sosial, pada Kamis 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Konsolidasi PJS Gelombang I Sukses Digelar
Pujian tersebut disampaikan usai adanya jawaban dari Arif Zulkifli selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, atas pertanyaan yang dilontarkan Plt Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Siber, Mahmud Marhaba.
Yang mempertanyakan tentang komitmen dari Dewan Pers, dalam mewujudkan perlindungan hukum tanpa pandang bulu kepada seluruh Wartawan.
“Apakah perlindungan hukum kepada wartawan hanya diperuntukan khusus hanya kepada Wartawan pada organisasi pers yang merupakan anggota konstituen dewan pers atau wartawan secara keseluruhan,” ucap Mahmud Marhaba.
Yang kemudian atas pertanyaan tersebut, Arif Zulkifli menjawab secara tegas bahwa pihaknya memberikan perlindungan secara mutlak, bukan hanya kepada Jurnalis yang merupakan konstituen Dewan Pers.
“Perlindungan kepada Wartawan oleh Dewan Pers, bukan hanya kepada Wartawan yang merupakan anggota konstituen Dewan Pers, tetapi kepada Wartawan yang menjalankan tugas Jurnalistiknya secara teratur, kecuali Wartawan yang terjerat dengan masalah pribadi diluar tugas Jurnalistik,” tegasnya.
Baca Juga: Perhimpunan Jurnalis Siber Lampung Resmi Dibentuk
Diketahui dalam diskusi ini sendiri, turut dipaparkan tentang fungsi Pers atau Media Massa, sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dimana dalam Pasal tersebut, dijelaskan berkenaan fungsi Pers sebagai sebuah wadah informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta berfungsi untuk ikut memperjuangkan penegakan keadilan dan kebenaran.
Diskusi ini juga menyinggung terkait tugas Pers, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dimana dinyatakan, bahwa Pers memiliki fungsi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum.






