KIRKA – KUHP tak berlaku untuk kegiatan kemerdekaan Pers oleh Wina Armada, selaku Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang dirilis Jumat 9 Desember 2022.
Baca Juga: Regulasi dan Mekanisme Penegakan Hukum Pidana Internasional Oleh Rudi Vernando
Walaupun RKUHP telah disahkan DPR menjadi UU KUHP, khusus untuk pelaksanaan kemerdekaan pers tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999.
Oleh sebab itu, Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme, serta pelaksanaan kemerdekaan pers.
Penulis buku hukum pers dan kode etik ini menegaskan, sepanjang terkait dengan Pers, Undang-undang Pers bersifat UU yang diutamakan, sehingga semua persoalan pers diatur dan diselesaikan sesuai dengan UU Pers.
“Bukan UU dan peraturan lain, termasuk dalam hal ini bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan,” tegas Wina.
Lebih lanjut lulusan Fakultas Hukum UI ini mengatakan, bahwa UU Pers juga bersifat swaregulasi atau memberikan keleluasaan kepada masyarakat Pers untuk mengatur diri sendiri.
Baca Juga: Terorisme dan Radikalisme di Indonesia Serta Penanggulangannya
Dimana dalam artian, sesuai
UU Pers, segala urusan yang terkait dengan Pers telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyarakat Pers.
“Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” jelas Wina lagi.
Mantan Sekjen pengurus PWI Pusat yang memiliki pengalaman kerja sebagai wartawan sekitar 40 tahun tersebut mengingatkan lebih lanjut kepada semua pihak.
Bahwa dalam Undang-undang Pers jelas disebut, tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri urusan terkait kemerdekaan Pers.
“Tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan Pers,” pungkasnya.






