KIRKA – Akademisi Universitas Lampung, Dr Dedy Hermawan, menilai Pemkab Tubaba tidak mencerminkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal itu menanggapi pelantikan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAL) Disdukcapil Tulangbawang Barat (Tubaba), Pendi Hasari, oleh Sekda Tubaba Novriwan Jaya.
Baca Juga: Ombudsman Lampung Minta SE Mendagri 821/5492/SJ Tidak ‘Disalahgunakan’
Dedy Hermawan menyesalkan pelantikan Pendi Hasari yang terkesan tidak transparan kepada publik karena dilantik di Rumah Dinas Sekda Tubaba pada Jumat, 25 November 2022.
“Sayang sekali sebenarnya kalau prosesnya sudah terbuka, sampai ujungnya seharusnya dilakukan secara terbuka,” kata Dedy Hermawan di Bandar Lampung, Minggu, 27 November 2022, malam.
Menurut Dosen Jurusan Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung ini, menjadi wajar jika pelantikan tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Biasanya sesuatu yang dilakukan secara diam-diam dan tidak transparan menimbulkan tanda tanya publik,” ujar dia.
Dedy Hermawan mengatakan Pemkab Tubaba tidak mencerminkan good governance ketika melantik Pendi Hasari, karena tidak memberikan ruang bagi publik untuk berpartisipasi.
“Kan bagus juga untuk memberikan ruang kontrol kepada publik. Andaikan ada masukan atau second opinion menjadi input terhadap performa orang yang akan dilantik,” jelas dia.
Komitmen Pemkab Tubaba mewujudkan good governance dipertanyakan oleh publik karena tidak mencerminkan transparansi dalam tata kelola SDM.
“Komitmennya ditandai proses seleksi yang terbuka dari penempatan orang sampai pada proses seremonial pelantikan juga terbuka,” kata Dedy Hermawan.
Pelantikan pejabat ini menjadi gambaran dari komitmen Penjabat Bupati Tubaba, Zaidirina Wardoyo, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Pemerintahan ini kan pemerintahan publik, jadi harus terbuka,” tegas dia lagi.
Baca Juga: Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan Pejabat Rentan Dipolitisasi
Dedy Hermawan menyampaikan agar pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Tubaba betul-betul menerapkan prinsip good governance.
“Jadi nggak perlu ada yang dikhawatirkan, justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkas dia.
Sebelumnya, dikutip dari RMOL Lampung, Anggota Komisi II DPR RI, Endro S Yahman, mengatakan pelantikan tersebut diduga melanggar Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.
“Sebagai daerah yang dijabat Pj bupati, bukan bupati, kewenangan terbatas, pengangkatan pejabat, rolling tidak saja harus berkonsultasi dengan kemendagri, tapi ada rem berupa Perpres 116/2022,” kata Endro, Sabtu, 26 November 2022.






