KIRKA – Ombudsman Lampung minta SE Mendagri 821/5492/SJ tidak ‘disalahgunakan’ oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam melakukan pergantian pejabat daerah.
“Perlu diperhatikan agar tidak menjadi legitimasi para Pj Kepala Daerah untuk mengganti orang-orang yang mungkin tidak sejalan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, pada Sabtu, 17 September 2022.
“Yang seringkali dikhawatirkan kan ketika mau ada pilkada,” lanjut dia.
Baca Juga: Ombudsman RI Koreksi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Nur Rakhman mengingatkan agar persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian pejabat oleh Pj Kepala Daerah tetap dilakukan secara proporsional dan profesional.
“Kalaupun memang harus dilakukan (pergantian) harus berdasarkan Merit System yang terukur dan transparan. Sehingga tujuan utamanya bisa dicapai,” ujar dia.
SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.
Surat edaran tertanggal 14 September 2022 ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebutkan hal itu dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah.
Ombudsman Lampung menilai SE Mendagri 821/5492/SJ terkait persetujuan mutasi pejabat antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan, sejalan dengan semangat menata birokrasi dan percepatan pembangunan di daerah.
“Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sejalan dengan semangat efektivitas dan efisiensi birokrasi, agar tidak menghambat proses pelaksanaan pembangunan di daerah,” jelas Nur Rakhman.
Sehingga Ombudsman Lampung minta SE Mendagri 821/5492/SJ tidak ‘disalahgunakan’ atau disalahartikan oleh Pj Kepala Daerah.
Dosen Administrasi Negara Universitas Lampung, Dr Dedy Hermawan, juga menilai kewenangan Pj Kepala Daerah tersebut rentan dipolitisasi.
Baca Juga: Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan Pejabat Rentan Dipolitisasi
Menurut dia, SE Mendagri 821/5492/SJ berpotensi menimbulkan ketidakstabilan pemerintahan di daerah.
“Hal ini sudah dipotret oleh masyarakat, ganti kepala daerah ganti pejabat, dan ganti penjabat kepala daerah ganti pejabat lagi,” kata dia.
Hermawan berharap dalam proses pergantian pejabat daerah, Pj Kepala Daerah harus bisa mengesampingkan persoalan agenda politik.
“Gonta-ganti pejabat ini harus berjalan di treknya sesuai ruh sistem merit. Ini yang harus diutamakan,” ujar dia.






