“Nah, sisa jabatan, yang kalau kemarin KPU di Provinsi Lampung kan masih separuh jabatan, ini nanti akan dikompensasikan jabatannya,” ujar dia.
“Supaya terjadi pergantian secara serentak tidak seperti kemarin, kurang satu hari ada pelantikan komisioner KPU yang baru,” pungkas Endro.
Diketahui, AMJ anggota KPU Provinsi Lampung berakhir pada 15 Oktober 2024 atau satu setengah bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024.
Sementara, AMJ anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung berakhir di 21 November 2024 atau sepekan sebelum pilkada.
Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia akan memasuki akhir masa jabatan pada bulan Agustus 2023.
Baca Juga: Bantu Bawaslu Awasi Pemilu dengan SigapLapor
Penyelenggara Pemilu 2024 di kabupaten/kota akan dilantik serentak pada Juli 2023 imbas dari lahirnya daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Kesepakatan ini diperoleh bersama pemerintah dan para penyelenggara pemilu, dari rapat konsinyering yang disebut sudah berlangsung 2 kali.
Sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu yang disepakati akan direvisi lewat jalur Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) adalah:
Pertama, soal perubahan jumlah anggota DPR, sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua.
Baca Juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Segera Dilantik
Keempat provinsi baru di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat.
Kedua, sebagai konsekuensi dari penambahan jumlah anggota DPR, ada penambahan jumlah dapil (daerah pemilihan) baik di tingkat nasional maupun provinsi.
Ketiga, penyeragaman berakhirnya masa jabatan KPU di daerah. Ada yang serentak sekali, ada juga yang serentak 2 kali, tahun 2023 ada, yang tahun 2024, atau tahun 2025.
Keempat, mengatur penetapan daftar calon tetap (DCT) yang kemungkinan bakal dimajukan.
Masa kampanye Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan hanya 75 hari menjadi tantangan untuk distribusi logistik pemilu oleh KPU ke daerah-daerah.
Kelima, dihapusnya aturan pengundian nomor urut bagi partai-partai politik pemenang pileg sebelumnya.






