KIRKA – Anggota KPU dan Bawaslu Kab/Kota dilantik serentak Juli 2023 menjelang Pemilu 14 Februari 2024.
Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman, menyampaikan seleksi anggota KPU dan Bawaslu, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, akan dilangsungkan secara serentak di 2023.
“Mungkin dalam waktu dekat sudah dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) atau Tim Seleksi (Timsel),” ujar dia di Bandar Lampung, Sabtu, 26 November 2022.
Baca Juga: Bantu Bawaslu Awasi Pemilu dengan SigapLapor
Endro mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Komisi II DPR RI, beberapa bulan lalu, dan sudah disampaikan kepada pemerintah untuk diterbitkan dalam Perppu Pemilu pengganti UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Untuk komisioner KPU Provinsi harus sudah terbentuk dan dilantik pada bulan Mei 2023. Untuk komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota di bulan Juli 2023,” kata Endro.
Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I ini menjelaskan keserentakan seleksi anggota KPU dan Bawaslu didasari semangat keserentakan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
“Ini tinggal menunggu Perppu Pemilu yang menjadi hak pemerintah. Kami dari DPR RI bersama kementerian memberikan masukan seperlunya, apa yang dibutuhkan pemerintah, sebagai pengayaan isi Perppu tersebut,” ujar dia.
Keserentakan seleksi anggota KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 2023 diatur dalam Perppu Pemilu.
“Karena UU Nomor 7 Tahun 2017 sudah tidak mampu mengakomodir perubahan-perubahan politik yang ada,” kata Endro.
Dia menyampaikan terhadap penyelenggara pemilu yang belum memasuki akhir masa jabatan (AMJ) akan diberikan kompensasi karena KPU dan Bawaslu Kab/Kota dilantik Serentak Juli 2023.






