Hukum  

KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Terhadap Istri Rafael Alun Trisambodo

Istri Rafael Alun Trisambodo
Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK mengungkapkan apa saja yang menjadi materi pertanyaan Penyidiknya ketika melakukan pemeriksaan terhadap istri Rafael Alun Trisambodo yakni Ernie Meike Torondek.

Ernie Meike Torondek diketahui diperiksa sebagai Saksi pada 4 Juli 2023 kemarin atas proses Penyidikan kasus Gratifikasi dan TPPU yang menjerat suaminya, Rafael Alun Trisambodo [RAT].

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada 5 Juli 2023.

Materi pemeriksaan terhadap istri Rafael Alun Trisambodo disebut juga berkaitan dengan dugaan kepemilikan aset mewah diduga menggunakan identitas pihak lain.

Baca juga: KPK Benarkan Rafael Alun Trisambodo Berstatus Tersangka TPPU

“(Dilakukan) Pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar,” timpal Ali Fikri.

Selain istri Rafael, kemarin KPK juga memeriksa 4 orang wiraswasta.

Di antaranya, Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.

Mereka disebut diperiksa terkait dengan adanya dugaan investasi yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo di beberapa perusahaan.

Baca juga: Imbas Kasus TPPU Rafael Alun, KPK Periksa Direktur Mayapada Hospital Grace Tahir

Rafael Alun Trisambodo diketahui menjadi tersangka atas kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dan TPPU.

KPK menduga Rafael Alun Trisambodo telah menerima US$ 90 ribu dan Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Gratifikasi itu diduga diterima selama menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Pada 10 Mei 2023, Rafael Alun Trisambodo kemudian ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus TPPU.

Baca juga: KPK Umumkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi

Di sisi lain, masa penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo diperpanjang selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh KPK.

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RAT untuk 30 hari ke depan hingga 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali Fikri pada 4 Juli 2023.

Ali Fikri menerangkan perpanjangan masa penahanan terhadap RAT dilakukan untuk pengumpulan alat bukti dan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“Tindakan ini untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari tersangka dimaksud,” terang dia.