Hukum  

KPK Benarkan Rafael Alun Trisambodo Berstatus Tersangka TPPU

Rafael Alun Trisambodo Berstatus Tersangka TPPU
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK membenarkan bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo berstatus tersangka TPPU.

Di KPK, Rafael Alun Trisambodo berstatus tersangka TPPU dan juga berstatus tersangka Penerima Gratifikasi yang sudah lebih dulu diumumkan KPK.

Dalam kasusnya sebagai Penerima Gratifikasi, KPk menduga Rafael Alun Trisambodo menerima 90 ribu dollar Amerika Serikat.

“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi KIRKA.CO pada 10 Mei 2023.

Penetapan status tersangka TPPU kepada Rafael Alun Trisambodo ini menurut Ali Fikri melibatkan Unit Asset Tracing.

“Dengan melibatkan peran aktif dari unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” beber Ali Fikri.

Baca juga: KPK Umumkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi

Penetapan tersangka kembali kepada Rafael Alun Trisambodo ini diketahui merupakan pengusutan lanjutan KPK pasca mantan pejabat Kemenkeu tersebut terjerat kasus Penerima Gratifikasi.

KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menyamarkan transaksi kegiatan jual beli rumah.

Dalam penetapan tersangka Penerima Gratifikasi, KPK telah memeriksa seorang saksi bernama Hirawati dari pihak swasta terkait hal ini.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali Fikri.

Adapun Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut dugaan perbuatan Penerima Gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael Alun Trisambodo sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.

Baca juga: MAKI: Menkeu Harus Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo!

Dalam posisi itu, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.