Hukum  

MAKI: Menkeu Harus Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo!

Rafael Alun Trisambodo
Menkeu, Sri Mulyani dan Rafael Alun Trisambodo. Foto: Istimewa.

KIRKA – Menkeu Sri Mulyani dipaksa untuk menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo. Pengunduran diri dari ASN Ditjen Pajak tersebut diduga untuk menghindari proses hukum.

Ungkapan ini diutarakan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya pada 27 Februari 2023 menyusul tersiarnya kabar kalau ASN Ditjen Pajak itu mengundurkan diri.

”Pengunduran diri RAT [Rafael Alun Trisambodo] diduga untuk menghindari proses hukum. Menkeu harus menolak pengunduran diri RAT,” tegas Boyamin Saiman.

Rafael Alun saat ini tengah jadi sorotan karena kasus yang menimpa anaknya di kepolisian. Imbas kasus yang menyebabkan anaknya menjadi tersangka itu, kekayaan ASN Ditjen Pajak tersebut disorot hingga KPK bersama dengan Kemenkeu menjadwalkan pertemuan membahas LHKPN milik Rafael.

”Telah tersiar kabar bahwa Rafael Alun Trisambodo menyatakan mengundurkan diri dari ASN Ditjen Pajak. Belajar dari kasus Lili Pintauli Siregar, Dewan Pengawas KPK batal membacakan putusan karena Lili menyatakan mengundurkan diri dan disetujui Presiden sehingga Dewan Pengawas KPK kehilangan obyek pemeriksaan.

Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK dalam rangka penulusuran asal usul kekayaannya. Saat ini KPK sedang menelurusi dan melakukan pengumpulan keterangan atas sumber kekayaan Rafael,” ungkap Boyamin Saiman.

Baca juga: Oknum Jaksa Tersangka Kasus Mafia Tanah Malangsari Rajin Lapor LHKPN

Rafael diketahui merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namanya menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka penganiayaan terhadap D, 17 tahun.

Dari kasus penganiayaan ini, publik ikut menyoroti gaya hidup Mario yang mewah. Salah satunya, karena mobil Jeep Rubicon yang dikendarai saat kejadian penganiayaan.

Belakangan, profil Rafael juga ikut terseret, terutama setelah diketahui bahwa harta kekayaannya mencapai Rp 56 miliar. Jumlah itu diketahui dari dokumen LHKPN yang disetorkan Rafael ke KPK.

Boyamin Saiman mengimbau pihak-pihak mana pun agar tidak menghalangi kerja-kerja KPK karena hal itu dapati dikategorikan sebagai Obstruction of Justice.

”Agar tidak terulang hal yang sama dengan Lili Pintauli Siregar, MAKI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak tersebut.

Rafael harus tetap sebagai ASN sekali pun tidak memiliki jabatan apapun di lingkungan Kementerian Keuangan, maupun jabatan di Kementerian lain.

Baca juga: Jumlah Harta Mohammad Mukri yang Terseret Kasus Korupsi Rektor Unila

Segala upaya yang mengakibatkan terhentinya proses-proses atau penyelidikan KPK atas dugaan keraguan asal usul kekayaan yang diduga melibatkan Rafael adalah bagian dari Obstruction of Justice,” tegas Boyamin Saiman.