Hukum  

KPK Umumkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo Tersangka
KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mantan pejabat Ditjen Pajak pada Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo diumumkan KPK telah berstatus tersangka.

Rafael Alun Trisambodo diduga KPK melakukan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan gratifikasi.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK pada 30 Maret 2023.

Pengumuman KPK atas status Rafael Alun Trisambodo ini didasarkan pada penyelidikan yang dimulai dari proses klarifikasi KPK terhadap kepemilikan hartanya yang tertuang dalam laporan LHKPN.

Menurut Ali Fikri, penetapan tersangka terhadap mantan pegawai pajak tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Baca juga: Subandri Bachri, Anak Buah Bupati Lampung Timur yang Pernah Lapor LHKPN Berharta Jumbo

Dugaan penerimaan gratifikasi yang dituduhkan KPK kepada Rafael Alun Trisambodo tersebut diduga berlangsung ketika kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

Sebelum Rafael Alun Trisambodo ditersangkakan, Penyidik KPK dinyatakan telah melakukan penggeledahan di salah satu rumahnya.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu kediaman tersangka,” jelas Ali Fikri.

Jauh sebelum ditetapkan tersangka, Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik hingga PPATK melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak.

Baca juga: MAKI: Menkeu Harus Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo!

Langkah PPATK itu dilakukan menyusul adanya indikasi bahwa Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.