KIRKA – KPK melakukan penahanan terhadap Sodik Ismanto [inisial SI] selaku Sekretaris DPRD Pemkab Pemalang.
Sodik Ismanto ditahan dalam kapasitasnya sebagai Tersangka yang diduga memberi suap senilai Rp100 juta.
Dugaan suap itu diduga untuk kepentingan jabatan eselon II yang diinginkan Sodik Ismanto.
Saat proses penahanan diumumkan pada 6 Juli 2023 kemarin, KPK membeberkan perbuatan Sekretaris DPRD Pemkab Pemalang itu.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang
Sodik Ismanto diduga memberi suap Rp100 juta kepada Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.
Adi Jumal Wibowo sebelumnya diberi kepercayaan oleh mantan Bupati Pemkab Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Kepercayaan itu dimaksudkan untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.
“Tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK.
“Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta,” ucap Asep Guntur Rahayu.
Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang
“Tersangka SI memberikan Rp100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus,” sambung dia.
Atas perbuatannya, Sodik Ismanto selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus ini bermula saat Mukti selaku Bupati mengubah komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemkab Pemalang.
Terdapat 13 tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya ialah Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo yang telah lebih dulu diproses hukum oleh KPK.
Baca juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Berstatus Tersangka KPK






