Hukum  

KPK Eksekusi Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang

Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK melakukan eksekusi terhadap eks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang.

Pelaksanaan eksekusi itu juga dilakukan KPK terhadap Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal.

Kegiatan pelaksanaan eksekusi ini disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri telah berlangsung pada 30 Mei 2023 kemarin.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan PN Tipikor Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal.

”Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK, Nanang Suryadi pada 30 Mei 2023 menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.

“KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana eks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dkk ke Lapas Semarang,” ujar Ali Fikri pada Rabu, 31 Mei 2023.

Baca juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Berstatus Tersangka KPK

Mukti Agung Wibowo diketahui akan menjalani pidana penjara selama 6,5 tahun dikurangi dengan masa penahanan.

Dia juga turut dijatuhi pidana denda Rp300 juta disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp4,9 miliar.

Sedangkan Adi Jumal dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1 miliar.

Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal diketahui diproses hukum oleh KPK atas kasus penerimaan Suap dan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang selama kurun waktu 2021 hingga 2022.

Total suap dan gratifikasi yang diperoleh Mukti Agung Wibowo melalui Adi Jumal selaku orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar..

Penerimaan Suap dan Gratifikasi itu diketahui berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dari para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.

Baca juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Terjaring OTT KPK

Uang hasil korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan Mukti Agung Wibowo seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.