KIRKA – Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo resmi berstatus tersangka KPK pasca tertangkap tangan pada 11 Agustus 2022 kemarin.
Ketua KPK, Firli Bahuri pada 12 Agustus 2022 menyampaikan pengumuman atas penetapan status tersangka terhadap Mukti Agung Wibowo.
Dalam konferensi pers di Jakarta, terdapat total 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan suap atas jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Penyidik membagi dua peran masing-masing tersangka yaitu:
Sebagai Penerima:
1. Bupati Pemalang, MAW [Mukti Agung Wibowo].
2. Komisaris PD Aneka Usaha, AJW [Adi Jumal Widodo].
Sebagai Pemberi:
3. Pj Sekda Pemalang, SM [Slamet Masduki].
4. Kepala BPBD Pemalang, SG [Sugiyanto].
5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, YN [Yanuarius Nitbani].
6. Kepala Dinas PU-PR Pemalang, MS [Mohammad Saleh].
”Terkait penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili Penyelenggara Negara terkait dengan jual beli jabatan di Pemerintahan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah untuk tahun 2021 sampai dengan tahun 2022,” kata Firli Bahuri untuk menjelaskan bahwa Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo resmi berstatus tersangka KPK.
Semula, kata Firli Bahuri, team penindakan KPK mengamankan total 34 orang ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan. 34 orang ini diketahui terjaring dalam OTT KPK di Pemkab Pemalang kemarin.
Berdasarkan hasil penyidikan, Mukti Agung Wibowo diduga telah menerima Rp 4 miliar dari para bawahannya. Mukti Agung Wibowo juga diduga menerima uang dari pihak swasta lainnya sejumlah Rp 2,1 miliar.
Baca juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Terjaring OTT KPK
Simak kontruksi perkara berdasarkan paparan Filri Bahuri sebagaimana disiarkan lewat akun Youtube KPK:
MAW yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021-2026 beberapa bulan setelah dilantik menjadi bupati melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.
Sesuai arahan MAW, BKD Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dalam prosesnya diduga ada arahan lanjutan dan perintah dari saudara MAW. Yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan, untuk menyiapkan sejumlah uang.
Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai kepada atau melalui oleh AJW. Dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.
Sebelumnya, MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. Adapun besaran uang yang setiap posisi jabatan bervariasi, disesuaikan dengan jenjang dan level eselon, dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta.
Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya SM, untuk jabatan Pj Sekda Pemalang. SG untuk jabatan Kepala BPBD Pemalang. YN untuk jabatan Kadiskominfo Pemalang. MS untuk jabatan Kadis PU-PR Pemalang.
Diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di lingkungan Pemkab Pemalang, maupun dari pihak lain yang seluruhnya di dalam rekening bank Mandiri berkisar Rp 4 miliar.
Sejumlah uang yang telah diterima MAW, melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi atas nama MAW. MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati, berkisar Rp 2,1 miliar.






