KIRKA – KPK menyatakan pihaknya sedang menyusun Surat Dakwaan atas perkara dugaan Penerimaan Suap yang dituduhkan terhadap Bupati nonaktif Kepulauan Meranti periode 2021-2023 Muhammad Adil.
Penyusunan Surat Dakwaan serupa juga KPK lakukan terhadap perkara dugaan Penerimaan Suap yang dituduhkan terhadap Pemeriksa Muda pada BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Adapun penyusunan Surat Dakwaan terhadap perkara Suap Muhammad Adil dan M Fahmi Aressa ini dilakukan usai Tim Penyidik KPK melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa KPK pada 4 Agustus 2023 lalu.
Per 4 Agustus 2023, proses Penyidikan KPK terhadap Muhammad Adil dan M Fahmi Aressa dinyatakan telah selesai.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas Penyidikan perkara Muhammad Adil dan M Fahmi Aressa ke Jaksa ini dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali Fikri dalam keterangannya kepada KIRKA.CO pada 7 Agustus 2023 mengatakan Muhammad Adil dan M Fahmi Aressa nantinya akan menjalani proses Penuntutan di PN Tipikor Pekanbaru.
Baca juga: Bupati Meranti yang Sempat Viral Ditangkap KPK
”Tim Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun Surat Dakwaan terhadap keduanya. Pelimpahan berkas perkara dan Surat Dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru akan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja itu,” ujar Ali Fikri.
Ali Fikri menerangkan, Tim Jaksa KPK yang menerima bekas tersebut sudah meneliti dan mempelajari kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara Muhammad Adil dan M Fahmi.
Status Penahanan terhadap keduanya, lanjut Ali Fikri, masih menjadi kewenangan KPK dan diperpanjang sampai 23 Agustus 2023 mendatang.
“Penahanan keduanya masih tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 23 Agustus 2023 di Rutan KPK,” ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Muhammad Adil juga sebagai Pemberi Suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Identitas 4 Orang yang Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri Imbas Kasus Bupati Meranti
Sedangkan M Fahmi Aressa sebagai Penerima Suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.