KIRKA – Demi kepentingan penyidikan kasus Bupati Meranti, Muhammad Adil yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, KPK memberlakukan pencekalan kepada 4 orang.
4 orang yang dicekal KPK bepergian ke luar negeri ini ialah:
A. Muhammad Reza Fahlevi;
B. Maria Giptia;
C. Dent Surya A R; dan
D. Heny Fitriani.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan, pencekalan keempat orang ini disampaikan usai lembaga antirasuah tersebut berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkum-HAM RI.
Menurut juru bicara berlatar belakang jaksa ini, keempat orang yang dicekal itu memiliki latar belakang pihak Swasta dan ASN.
”4 orang tersebut (terdiri dari), 4 Swasta dan 1 ASN,” kata dalam keterangan Ali Fikri yang diterima KIRKA.CO pada 1 Mei 2023.
Dia mengatakan bahwa pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang ini dilakukan untuk keperluan penyidikan perkara korupsi Muhammad Adil dan dua tersangka lain. Keempat orang itu mulai dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2023 hingga enam bulan kedepan.
KPK, katanya, akan segera melakukan pemeriksaan terhadap keempatnya dan diharapkan kooperatif atas proses penegakan hukum.
Baca juga: Bupati Meranti yang Sempat Viral Ditangkap KPK
”Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK,” ujar Ali Fikri.
Berdasar pada pencarian KIRKA.CO, Muhammad Reza Fahlevi merupakan CEO PT Tanur Muthmainnah Tour, perusahaan penyedia jasa travel umrah yang terlibat dalam perkara suap Muhammad Adil.
Adapun PT Tanur Muthmainnah Tour dioperasikan oleh PT Hamsa Mandiri International.
Sebelumnya, Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima fee jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah.
Suap itu diduga diberikan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih.
Kemudian, Bupati Meranti Muhammad Adil diduga memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar kepada Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. Suap diduga disampaikan agar Pemkab Kepulauan Meranti mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, KPK mengidentifikasi kasus Bupati Meranti, Muhammad Adil lainnya. Muhammad Adil juga diduga melakukan korupsi atas dugaan pungutan setoran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kepulauan Meranti.
Uang yang disetorkan diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD.
Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap Dari 23 Orang, Mau Tahu Siapa Saja?
”Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Muhammad Adil diketahui ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK melalui OTT yang digelar di sejumlah lokasi di Riau dan Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Muhammad Adil, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Fahmi Aressa.