Hukum  

KPK Jelaskan Alasan Kenapa Sulpakar Dilabeli Pemberi Gratifikasi Dalam Korupsi Unila

Kenapa Sulpakar Dilabeli Pemberi Gratifikasi Dalam Korupsi Unila
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar. Foto: Istimewa.

Sulpakar misalnya. Dalam surat dakwaan JPU KPK dinyatakan memberikan gratifikasi di ruangan Rektor Unila milik Karomani.

Menurut Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Asep Sukohar, ruangan Rektor Unila dilengkapi CCTV.

Baca juga: Belasan Penerimaan Gratifikasi Terjadi di Ruangan Rektor Unila yang Dilengkapi CCTV

Terhadap ruangan yang dilengkapi CCTV ini, JPU KPK lainnya bernama Muchamad Afrisal memberi penjelasan.

“Yang jelas, kita dalam menentukan itu suatu tindak pidana (gratifikasi), yang jelas ada alat bukti yang kita pegang.

Alat bukti itu tidak hanya sekadar keterangan saksi, bukan juga sekadar surat, juga ada bukti lainnya, misalnya yang kita peroleh dari CCTV, atau yang dari Barang Bukti Elektronik yang kita terima, jadi tuduhan gratifikasi itu ada dasarnya,” urai Muchamad Afrisal pada 17 Januari 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang kemarin.

Di sisi lain, Muchamad Afrisal mengatakan bahwa para pemberi gratifikasi dan pemberi suap sebagaimana uraian dakwaan terhadap Karomani akan dikonfirmasi.

“Kan udah saya jelaskan sebelumnya. Kalau yang ada di surat dakwaan, kemungkinan besar akan kita konfirmasi semua. Pasti itu,” ujar Muchamad Afrisal pada 24 Januari 2023 kemarin di PN Tipikor Tanjungkarang.