Merujuk pada uraian surat dakwaan JPU KPK, perbuatan korupsi yang didakwakan kepada mantan Rektor Unila Karomani ialah terkait suap dan gratifikasi atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Kendati pemberian uang senilai Rp 1,1 miliar telah berlangsung selama tiga tahun dan dinyatakan berkait dengan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila, Sulpakar tidak dikategorikan JPU KPK sebagai pemberi suap.
Atas hal ini, Agus Prasetya Raharja memberikan penjelasannya sebagai berikut:
“Jadi begini, apa bedanya gratifikasi dengan suap? Banyak karakteristiknya. Ini secara teori hukum, kalau gratifikasi itu ada ketidakjelasan.
Baca juga: Alasan di Balik Tercatatnya Sulpakar Sebagai Pemberi Gratifikasi ke Rektor Unila
Apa yang tidak jelas? Sumber pemberian, peruntukan pemberian. Tapi semua itu harus terkait dengan alat bukti loh ya.
Yang kita masukkan (ke dalam kategori pemberi suap) adalah yang kita yakin ada alat bukti. Kalau pemberiannya memang terkait dengan urusan siswa, ya suap,” kata Agus Prasetya Raharja.






