“Kenapa saya bilang itu suap? Karena, jelas tidak pemberinya, oh jelas nih. Contohnya Andi Desfiandi (pemberi suap yang dijerat dan kini berstatus terpidana pemberi suap) yang jelas. Peruntukannya, jelas nggak? Untuk dua orang (titipan calon mahasiswa Unila),” timpalnya lagi.
“Teman-teman kan sudah tahu dakwaan. Prinsipnya hanya satu hal, kenapa kita masukkan dalam gratifikasi? Kenapa kita masukkan dalam suap?
Jika dalam alat bukti di dalam berkas dan barang bukti kita yakini ada kejelasan pemberi, ada kejelasan peruntukan dan obyeknya tentunya, maka kita masukkan dalam suap.
Jika ada ketidakjelasan pemberi, ketidakjelasan tujuan pemberian, maka kita masukkan ke dalam gratifikasi.
Baca juga: Sulpakar Punya Anak Berstatus Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila, Titipan?
Lalu kalau pertanyaannya kenapa (Sulpakar) masuk gratifikasi? Tim kemarin sepakat, alat bukti mendukung bahwa ‘oh Sulpakar itu memberikan tapi belum terkonfirmasi dengan alat bukti’.
Tapi kita fleksibel. Ini secara teori, saya tidak menyebut orang, karena siapapun di depan hukum adalah sama,” jelas Agus Prasetya Raharja soal kenapa Sulpakar dilabeli pemberi gratifikasi dalam korupsi Unila.
Bicara soal kelengkapan alat bukti seperti yang diterangkan Agus Prasetya Raharja, beberapa lokasi pemberian gratifikasi yang didakwakan JPU KPK kepada Karomani terjadi di ruangan Rektor Unila.






