Sosok  

Sulpakar Punya Anak Berstatus Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila, Titipan?

Sulpakar Punya Anak Berstatus Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila, Titipan?
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar. Foto: Istimewa.

KIRKA – Sulpakar punya anak berstatus mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila berinisial ADAI.

Informasi ini tercantum pada beberapa artikel yang mengulas tentang profil Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan juga Penjabat Bupati Mesuji itu sebagaimana dilihat KIRKA.CO pada 16 Januari 2023.

Status mahasiswa Fakultas Kedokteran dari anak Sulpakar tersebut tertera pada artikel yang terbit di laman resmi Pemkab Lampung Selatan.

Artikel ini berjudul Profil Pjs. Bupati. [Baca: https://www.lampungselatankab.go.id/web/profil-pjs-bupati/]

Di laman ini, profil Sulpakar secara lengkap terpublikasikan: mulai dari jabatan apa saja yang pernah diemban dan seterusnya.

Baca juga: Sulpakar Dikategorikan KPK Sebagai Pemberi Gratifikasi Dalam Dakwaan Rektor Unila

Dikonfirmasi ihwal status anaknya sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila, Sulpakar belum memberikan respons.

Pertanyaan ihwal apakah anaknya berkait dengan materi perkara korupsi Unila: apakah dititip atau tidak, Sulpakar pun belum memberikan responsnya.

Hingga artikel ini diterbitkan, Sulpakar juga belum memberikan respons ihwal kapan anaknya mendaftar hingga jalur penerimaan mahasiswa mana yang diikuti anaknya.

Sosok Sulpakar yang merupakan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan juga Penjabat Bupati Mesuji ini belakangan menjadi sorotan.

Sorotan itu dititikberatkan pada status Sulpakar yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan di Lampung.

Baca juga: Alasan di Balik Tercatatnya Sulpakar Sebagai Pemberi Gratifikasi ke Rektor Unila

Menurut tulisan Gunawan Parikesit yang telah terpublikasi di beberapa media lokal di Lampung, dugaan keterlibatan Sulpakar dalam perkara korupsi Unila cukup mencengangkan dunia pendidikan di Lampung.

Sebagaimana diketahui, KPK dalam surat dakwaannya kepada Rektor Unila nonaktif Karomani menyatakan Sulpakar memberikan gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar.

Adapun penerimaan gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar yang didakwakan KPK kepada Karomani dari Sulpakar telah berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2022.

Sulpakar dikategorikan sebagai pemberi gratifikasi yang berkait dengan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan pada 10 Januari 2023 kemarin selanjutnya akan diteruskan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Harta Sulpakar Calon Pj Bupati Mesuji Versi LHKPN

Menurut JPU KPK, Muchamad Afrisal, pihaknya akan memilah saksi-saksi mana yang akan dihadirkan ke ruang persidangan untuk membuktikan materi surat dakwaannya terhadap Karomani.

JPU KPK ini belum dapat memastikan siapa-siapa saja saksi yang akan dihadirkan.

Namun begitu, jumlah saksi sebanyak 140 orang di dalam berkas perkara korupsi Unila ini diharapkan dapat dihadirkan ke persidangan.

Harapan ini diutarakan Resmen Kadapi selaku kuasa hukum dari Karomani.